Press Release

Seruan Akademisi Peduli Wadas untuk Pembatalan Proyek Penambangan dan Pembangunan Bendungan Bener Purworejo

Akademisi Peduli Wadas tuntut pembatalan pembangunan bendungan Bener yang memunculkan berbagai kritik.

Sumber Gambar: detik.com

Mengapa pengukuran untuk kepentingan proyek bendungan justru melahirkan bentuk kekerasan terhadap warga Wadas? Apakah hukum untuk penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam KUHAP tak lagi dianggap penting di negeri ini?

Kami, para akademisi dari 37 kampus/institusi riset, menyoroti tindakan penerjunan ribuan aparat kepolisian ke Desa Wadas, Purworejo pada 7 hingga 8 Februari 2022. Dari sejumlah informasi yang kami olah, pengerahan aparat tersebut disertai dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya. Berkaitan dengan jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya. Tindakan sweeping, bahkan kepada warga yang sedang melakukan istigasah atau pergi beribadah di masjid, menjadi penanda tidak jelasnya aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Diketahui saat memasuki Desa Wadas, polisi juga merobek dan mencopoti poster-poster penolakan penambangan di Desa Wadas.

Tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian tidak hanya berhenti sampai di sana. Ketika proses pengukuran lahan sedang berjalan pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek.

Kami juga menerima informasi dihalanginya tim kuasa hukum LBH Yogyakarta untuk melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener, dengan alasan Covid-19. Terjadi pula peretasan akun Instagram LBH Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2022. Tentu peristiwa ini bukanlah yang pertama terjadi. Peristiwa serupa terjadi pada 23 April 2021.

Atas segala peristiwa di atas, meskipun dikabarkan warga telah dikeluarkan dari penaahanan kepolisian, kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas. Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawabkan. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan tidak percayanya publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUD NRI 1945, dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan pengerahan pasukan besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan yang dilakukan aparat, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet termasuk peretasan Instagram LBH Yogyakarta justru tindakan penegakan hukum represif. Tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan.

Protes warga terhadap rencana Pembangunan Bendungan Bener harus direspon pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif.

Kami menilai Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara profesional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman.

Kami juga mendesak, proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), dan harus ditinjau kembali urgensinya, terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya. Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Kami mengingatkan pula bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan.

Press release ditulis oleh Akademisi Peduli Wadas 2022.



Kolom Komentar

Share this article