Opini

Tolak Draf Permenristekdikti tentang Ormawa, Jangan kebiri Kebebasan Ormawa!

Ilustrasi rancangan peraturan (Sumber: tribunnews.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


"Kita mensahkan kejahatan dan karena perbuatan kita itu, maka kita pun menjadi yang terjahat di antara orang-orang yang berbuat jahat.”

Kampus memang menjadi tempat untuk berlatih, menempa diri, melakukan kegiatan ilmiah berbasis program akademik, berorganisasi dan menciptakan pemimpin di masa depan. Tak heran, tantangan kedepan semakin rumit sehingga kampus menjadi sasaran empuk para penguasa dengan intervensi entah itu melalui peraturan, kebijakan dan menerapkan biaya mahal. Dengan intervensi itu, banyak menghambat kebebasan kampus yang seharusnya menjadi wadah untuk selalu memberikan solusi terbaik bagi negeri ini.

Kampus adalah tempat yang potensial bagi pengembangan wacana dan gerakan pemikiran. Selain karena sebagai wadah berkumpulnya para cendikia, mahasiswa memang kelompok yang bergairah dengan eksistensi dan aktualisasi diri dan Kampus merupakan pengontrol pemerintah yang selalu berdiri di tengah untuk memberikan kritik dan solusi secara ilmiah.

Tentu laboratorium pemimpin negara yaitu kampus tak terlepas dari perhatian pemerintah. Nampaknya, pemerintah sangat serius menangani arus pemikiran, ideologi dan gerakan di kampus yang dianggap membahayakan. Dengan upaya yang dilakukan mahasiswa melalui gerakan ilmiah, pengkaryaan maupun gerakan sejati mahasiswa yaitu parlemen jalanan. Sikap mahasiswa yang selalu kritis terhadap problematika bangsa menjadi "ketakutan" pemerintah. Ini membuat rezim sekarang kalang kabut, dengan melakukan intervensi yang tak masuk diakal.

Mulai dari keluarnya wacana pemilihan Rektor yang dipilih oleh Presiden sampai terbitnya Perpu Ormas yang secara jelas meredam kebebasan masyarakat dan gerakan organisasi. Puncak dari intervensi pemerintah yang tak tanggung-tanggung membuat usulan Permen Ormawa terbaru dengan isinya poin-poin kebiri kebebasan organisasi kemahasiswaan yang menggantikan Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Pemerintah hari ini yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo selalu memberikan sensasi yang menimbulkan spekulasi bahkan perpecahan yang berujung perlawanan publik terkait kebijakan yang akan dikeluarkan. Kepanikan rezim hari ini sangat terlihat jika terkait yang ingin melalukan upaya-upaya kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Draf tersebut dibuat oleh kementerian yang berdalih perbaikan sistem, namun nyatanya poin-poin peran ormawa pun dikebiri. Hadirnya draft ini memang secara yuridis belum memiliki kekuatan hukum dan belum disahkan. Tentu belum dapat di terapkan dalam lingkungan organisasi mahasiswa, namun draft ini jika disahkan dan diterapkan maka secara substansi akan mengancam keberadaan organisasi kemahasiswaan dengan dipersempit ruang geraknya sampai tataran teknis. Sehingga suara-suara mahasiswa diperhambat dengan aturan yang tidak sama sekali ada urgensi apapun.



Organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Organisasi mahasiswa merupakan sekumpulan mahasiswa yang membentuk sebuah kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi Kemahasiswaan terdiri DPM tingkat Universitas/Fakultas, BEM Universitas/Fakultas, Himpunan mahasiswa Jurusan dan Unit kegiatan mahasiswa.

Karena Kampus memiliki otonomi tersendiri, tentu memiliki kewenangan pengaturan sepenuhnya ada di tangan pemimpin perguruan tinggi yang dituangkan dalam Statuta (UU No. 12 Tahun 2012). Dalam Statuta Universitas Mulawarman tahun 2004 pasal 82 ayat 4 tentang Organisasi Kemahasiwaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian manusia pancasila yang cerdas, berdasarkan prinsip memanusiakan manusia sesuai dengan harkat, martabat dan hakikat manusia sebagai masyarakat akademik.

Organisasi mahasiswa merupakan wadah para mahasiswa untuk berproses dalam pembelajaran, berkumpul, menemukan ide-ide kreafif untuk minat bakat mahasiswa. Tentu didalam organisasi mahasiswa pula lah kita belajar bagaimana menyelesaikan problematika kampus dengan pola-pola advokasi yang dirumuskan dalam lingkaran kecil organisasi serta selalu memberikan solusi terbaik berupa kajian untuk merespon kebijakan nasional. Di dalam aktivitas perguruan tinggi, kegiatan ormawa pun tidak bisa terlepaskan kerena selalu berkaitan. Karena apa, kegiatan kemahasiswaan sendiri lahir dari tempaan di organisasi dan bisa menjadi pendukung perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas maupun akreditasi.

Dalam penerapan di kampus, tentu setiap organisasi kemahasiswaan memiliki struktur kepengurusan sebagai bentuk representatif dan bentuk pendelegasian tugas dari 4 rumpun (internal, jaringan relasi, pengkaryaan dan pergerakan) yang tercakup dalam organisasi kemahasiswaan tersebut, serta visi dan misi bersama yang hendak dicapai untuk mewujudkan cita-cita organisasi tersebut dan sebagai wadah proses penempaan dan mengeluarkan gagasan kritis mahasiswa yang merupakan kaum garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Masuk dalam poin pembahasan, terkait draf permen usulan tentang Ormawa. Pedoman Organisasi Kemahasiswaan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organsisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Ini merupakan langkah pemerintah untuk memperjelas landasan gerak organisasi kemahasiswaan tanpa ada intervensi sesuai dengan kebutuhan yang ada di Perguruan Tinggi. Secara rinci Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatur perihal organisasi kemahasiswaan baik dari segi kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab serta hal lain untuk menunjang organisasi kemahasiswaan yang ada di perguruan tinggi.

Namun, pemerintah hari ini tanpa ada urgensi yang jelas dan tidak dilibatkannya mahasiswa dalam perumusan ini yang menyebabkan tidak jelasnya dasar lahirnya permen ini. Saya menduga, "kebiri" kampus oleh rezim adalah kelakuan yang ingin berkuasa tanoa ada kritikan dari gerakan mahasiswa. Ada beberapa poin kejanggalan dari permen ini dan kenapa kita harus menolak usulan draft permen Ormawa ini.

✔ Pertama, pemerintah semacam paranoid terhadap gerakan mahasiswa sehingga berupaya mengebiri gerakan mahasiswa melalui draf usulan terbaru Permen Ormawa. Lebih baik, pemerintah fokus membenahi sistem perguruan tinggi dengan mengeluarkan produk hukum tanpa perlu mengebiri kegiatan ormawa sampai tataran teknis.

✔ Kedua, organisasi kemahasiswaan pada awalnya diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organsisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi karena untuk menunjang peningkatan kapasitas demi memberikan nilai positif bagi Perguruan Tinggi.  Didalam pedoman tersebut, jelas poin organisasi kemahasiswaan yang tertera pada Pasal 2 yang berbunyi “Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada Mahasiswa” prinsip inilah yang tidak diatur didalam draft usulan Permenristekdikti seakan menghapus peran Mahasiswa. Ketiadaan pasal ini membuat dasar gerak mahasiswa atas organisasinya menjadi sangat lemah. Dan marwah Ormawa sendiri pun hilang, jelas ini adalah upaya pemerintah merampas kebebasan mahasiswa.  

✔ Ketiga, tentu bentuk upaya pembungkaman terjadi Draft Peraturan Menristekdikti secara tidak langsung mempersempit ruang gerak Mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri setiap Mahasiswa. Pemerintah hal ini terbukti didalam fungsi Organisasi Kemahasiswaan berbeda jauh dari regulasi sebelumnya yang telah diatur sebelumnya. Tentu dengan disahkan nya draft Peraturan Menteri ini akan menunjukkan bahwa seakan-akan pemerintah mencoba mempersempit ruang Mahasiswa dalam menjadi pengawas tidak langsung pemerintah yang sedang menjabat. Karena seperti yang diketahui bahwa dalam Pasal 12 dan Pasal 13 draft Permenristekdikti secara jelas melarang dan mempersempit ruang gerak mahasiswa untuk menyatakan pendapat nya dalam menyampaikan aspirasi karena seluruh kegiatan mahasiswa harus mendapat persetujuan tertulis Pemimpin Perguruan Tinggi dan Mahassiwa dilarang untuk melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan kekerasan fisik dan sebagainya yang sejatinya Mahasiswa merupakan representatif masyarakat secara umum.

✔ Keempat, draft Permenrisktekdkti ini juga Bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana pada UU Nomor 12 pasal 77

PendidikanTinggi, bahwa “Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan". Artinya mahasiswa memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menentukan organisasi yang akan dibentuknya. Berbeda halnya dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Draft Permenristekdikti tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi. Bahwa “Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan menjadi kewenangan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan Perguruan Tinggi.

Pasal ini menunjukkan adanya pembungkaman bahwa kebebasan dalam membentuk suatu organisasi yang memang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sulit untuk dimungkinkan. Lebih jauhnya Pemerintah secara tak langsung "mengatur secara mendalam" organisasi kemahasiswaan agar turut pada otoritas yang berlaku dengan dalih meningkatkan kontrol terhadap organisasi kemahasiswaan.

Parahnya, upaya pemerintah tersebut lebih menekankan aturan sampai tataran teknis. Seharusnya itu adalah kewenangan Perguruan tinggi melalui statuta atau produk hukum yang lain. Tentu ini mempersempit ruang gerak kebebasan mahasiswa dalam aktivitas organisasi di dalam kampus.

Hal konyol ini jangan sampai terjadi, suara perlawanan harus terus disuarakan, karena Ormawa sebagai pusat berkumpul berbagai pemikiran harus diberikan kebebasan dalam menentukan arah dan gerak organisasinya.

Maka yang harus dilakukan, bagaimana Menteri harus melakukan Revisi Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi tanpa mencabut dan sesuai dengan nilai-nilai yang diterapkan dalam organisasi dengan dasar UU Perguruan Tinggi. Dan mahasiswa indonesia harus tetap berdiri pada poin penolakan Draft ini karena akan menimbulkan pergejolakan lebih tinggi.

Berhentilah bermain sandiwara dengan memainkan kebijakan salah kaprah, ini adalah kemunduran bangsa dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh para penguasa orde baru yang jelas tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kampus adalah tempat merdekanya cara berfikir. Tidak boleh dipasung. Memasung gerakan kampus adalah merencanakan kemunduran bangsa.

Ditulis oleh Freijae Rakasiwi Gubernur BEM FEB Unmul 2018



Kolom Komentar

Share this article