Opini

Momen Reformasi: Soeharto Berhenti, Banyak PR Masih Menanti

Soeharto mundur pada tanggal 21 Mei 1998 setelah runtuhnya dukungan untuk dirinya. Sebelum mundur, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi dalam 6 sampai 12 bulan sebelumnya. (Sumber foto: id.wikipedia)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


“Dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998,” sebut Soeharto dalam pidato terakhirnya di Istana Merdeka.

Dengan statement itu, kekuasaan absolut sang jenderal selama 32 tahun menakhodai RI resmi karam, resmi terhenti. Takhta tertinggi yang ditinggalkan Soeharto langsung estafet saat itu juga kepada si anak emas: Bacharuddin Jusuf Habibie. Sang Wakil Presiden RI dalam Kabinet Pembangunan VII itu resmi melanjutkan sisa jabatan untuk rentan periode 1998-2003.

Sejarah besar ini menyedot perhatian jutaan elemen masyarakat Indonesia, tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa yang masih bertahan di Gedung DPR/MPR bersorak riang. Banyak yang meneteskan air mata haru. Ruang-ruang redaksi media pun diliputi euforia serupa. Sulit dipercaya, akhirnya gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Soeharto yang berkuasa lebih dari tiga dekade lamanya.

Desakan Reformasi yang Membuat Soeharto Berhenti

Realitanya, 21 Mei 1998 hanya momen puncak dari deretan prahara. Banyak momen tragis yang terjadi sebelum Soeharto mengucap kata berhenti. Menggugat rezim kekuasaan Soeharto bahkan sudah terjadi sejak medio 1980-an. Gugatan mulai terdengar, muaranya adalah hasil pemilu yang memenangkan mesin politik Soeharto: Golongan Karya (Golkar). Indikasi kecurangan pun menyeruak di pemilu 1982.

Medio 1980-an juga diwarnai sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Maraknya tragedi penembakan misterius (Petrus), peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, peristiwa Talangsari per 7 Februari 1989, hingga pelanggaran lain di luar HAM: pembatasan terhadap hak-hak demokrasi. Itulah sedikit dari deretan noda hitam periode kekuasaan Orde Baru.

Lembaga pers dulunya amat riskan gulung tikar jika menolak bergerak satu frame dan menyuarakan kritik untuk pemerintah. Penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) jadi mainan ampuh pemerintah untuk membuat kerdil eksistensi pers. Jika lembaga pers pro pemerintah, maka aman. Namun jika kontra pemerintah, maka bersiaplah berhenti beroperasi.

Meski belenggu hebat yang diterapkan rezim Orde Baru amat menakutkan, namun tetap saja menumbuh-suburkan aktivis-aktivis demokrasi. Gerakan-gerakan perlawanan muncul, yang kemudian taktis saja dibungkam pemerintah. Ada lagi dinamika politik menjelang pemilu 1997, hingga penculikan aktivis demokrasi. Ada 13 aktivis bahkan yang masih hilang hingga kini, Wiji Thukul salah satunya.

Tiada kekuasaan yang absolut, termasuk rezim Orde Baru. Momen krisis ekonomi medio 1997 menjadi angin kencang yang amat menggoyang periodisasi kepemimpinan Soeharto. “Krisis moneter berkembang menjadi krisis multidimensional berkepanjangan di berbagai bidang,” tulis Habibie dalam buku Detik-detik yang Menentukan. Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006).

Krisis ini juga yang menyebabkan rakyat menggulirkan tuntutan reformasi. Diskusi dan aksi di dalam kampus jadi muara dari demonstrasi-demonstrasi terbuka di jalan raya. Jumlah massa kontinu bertambah, bahkan terus-menerus membesar. Tragedi petrus yang menewaskan empat mahasiswa di depan kampus Universitas Trisakti per 12 Mei 1998 membuat jumlah demonstran kian menggurita.

Seakan kepalang tanggung, Tragedi Trisakti telah membulatkan tekad mahasiswa melakukan demonstrasi. Tertanggal 18 Mei 1998, mahasiswa berhasil menginvasi halaman gedung DPR dan menduduki kompleks parlemen. Desakan reformasi ala mahasiswa akhirnya diaminkan oleh pimpinan DPR, Harmoko. Pucuk pimpinan wakil rakyat itu pun meminta Soeharto mundur dari jabatannya.

Internal pemerintahan perlahan mulai goyah. Presiden Soeharto sebenarnya telah menyiapkan langkah agar transisi kekuasaan pasca Pemilu 1997 berjalan mulus. Salah satunya, rencana pembentukan Kabinet Reformasi. Namun nahasnya, rencana itu bahkan tidak didukung sejumlah menteri di kabinet. Pernyataan 14 menteri dalam Deklarasi Bappenas itu membuat Soeharto merasa terpukul.

Hingga pada 21 Mei 1998, pada pukul 09.00 WIB, Soeharto mengumumkan sebuah keputusan bersejarah. Dari Ruang Credentials di Istana Merdeka, Soeharto dalam pidatonya, menyatakan berhenti menjabat sebagai Presiden RI. Kemudian menyerahkan tampuk kekuasaan kepada si anak emas sekaligus wakil presiden: Bacharuddin Jusuf Habibie. Episode panjang rezim Orde Baru resmi selesai.

Reformasi Kini Memberi Dampak Apa?

Hari berganti minggu, bulan menyulam tahun. Peringatan reformasi tahun 2017 hampir menyentuh dua dekade: 19 tahun. Rentan waktu selama itu agaknya belum mampu melepaskan bangsa Indonesia dari beragam prahara yang mendera. Pemerataan kesejahteraan masyarakat, maraknya praktik korupsi, hingga lemahnya penegakan hukum jadi problem besar yang masih diperangi bangsa ini.

Kobaran semangat elemen mahasiswa di awal reformasi, hingga perubahan-perubahan baru yang diusung pemerintah selama hampir dua dekade nyatanya belum cukup membuahkan dampak nyata. Stimulan-stimulan yang tercetus, masih kurang mampu membuat bangsa ini mengejar cita-cita bangsa, cita-cita yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Sisi positifnya reformasi telah memberi ruang kebebasan politik dan kebebasan berekspresi di berbagai bidang. Keterbukaan di bidang politik telah membuka celah bagi hadirnya elite politik baru yang dapat menikmati kekuasaan, popularitas, dan tentu saja: jabatan politis. Publik juga merasakan adanya ruang bebas dalam berekspresi, semisal kebebasan pers dan kebebasan mengutarakan pendapat.

Kemudian hadir pula lembaga yang dinilai paling konsisten mengungkap kebenaran, yakni lembaga anti rasuah: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini masih dianggap sebagai institusi yang konsisten mengawal tuntutan reformasi dalam bidang hukum. Komitmen dan prestasi KPK jadi bukti sahih, bahwa institusi anti rasuah ini terus kontinu memerangi korupsi.

Sisi negatifnya agenda reformasi di sektor lainnya, masih amat jauh dari ekspektasi publik. Dalam bidang ekonomi, pengentasan kemiskinan belum mampu ditekan secara maksimal. Pengangguran amat banyak, ketimpangan ekonomi juga masih senjang. Dari bidang penegakan hukum, kesan mainstream masyarakat akan hukum yang “tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah” belum bisa diberangus pemerintah.

Pengusutan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu masih jadi catatan kelam. Penuntasan kasus kekerasan dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998, hingga kini, masih berlarut-larut. Bahkan sejak Soeharto tumbang, lima generasi presiden yang “patah tumbuh hilang berganti” tak juga mampu bertindak serius mendakwa aktor dan dalang kerusuhan Mei 1998.

Kasus paling akut datang dari masalah klasik: korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perilaku koruptif yang menggerogoti sendi-dendi pemerintahan jadi ancaman nyata bagi Indonesia. Menurut Kementerian Dalam Negeri, hingga Desember 2014 sebanyak 343 kepala daerah terkena perkara hukum, baik di kejaksaan, hingga KPK. Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. 

Maraknya praktik KKN juga terlihat dari peringkat Indonesia yang dikeluarkan Transparancy International tahun 2014. Indonesia menduduki peringkat ke 107, peringkat yang tertinggal jauh dari negara satu ASEAN macam Filipina, Thailand, Malaysia, dan “si kecil” Singapura. Apakah cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa pasca reformasi hanya slogan? Mungkin saja, tapi semoga tak demikian.

 

 Ditulis oleh Darul Asmawan, mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP 2013.



Kolom Komentar

Share this article