Opini

Gerak Mahasiswa Kawal Pelanggaran HAM di Kampus

Opini mahasiswa mengenai penegakan HAM.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia. Sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir sebagaimana diatur dalam konstitusi kita yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada setiap diri manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksi antara individu atau dengan instansi. Masalah HAM adalah sesuatu yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. 

HAM harus lebih dijunjung tinggi untuk diperhatikan, mengingat banyak kejadian pelanggaran HAM yang kemudian mengisi sejarah dan tidak boleh kita lupakan demi menjaga hak-hak hidup setiap manusia di Indonesia.

Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat juga harus menjadi refleksi kita bersama seperti aksi pembantaian pada era orde lama yakni 1965 dan 1966 di mana pembunuhan secara besar-besar dilakukan oleh penguasa dengan dalil menjaga keutuhan Negara. 

Padahal jika kita lihat aksi pembantaian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang kemudian menghilangkan hak fundamental manusia, hak untuk hidup yang kemudian sudah diatur dalam konstitusi, UUD 1945. 

Orde baru juga demikian, meninggalkan luka yang sama dan sampai sekarang di era reformasi. Pelangaran-pelanggaran HAM masih terus berlanjut dan belum dapat diusut tuntas. Maka dari itu perlu ada gerakan secara berkelanjutan dan masif, mengawal serta terus medesak penegakan hukum pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama di wilayah kampus di Indonesia.

Saat ini tanpa kita sadari banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan kampus. Dari keterlibatan aparat dalam bentuk represifitas dan pembatasan ruangan gerak mahasiswa. 

Kurangnya pemerataan hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang kemudian dirasa membebani. Sampai dalam tataran sistem yang diberlakukan di dalam kampus yang dirasa membatasai dan juga menindas mahasiswa itu sendiri, terus-menerus berjalan dan tidak ada penuntasan terkait pelanggaran hak tersebut.

Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Unmul Peduli HAM menuntut:

1. Tolak keterlibatan aparat TNI/POLRI dalam dunia pendidikan.

2. Hapuskan sistem uang pangkal dan lakukan audit terkait UKT di Unmul.

3. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan.

4. Tolak segala macam bentuk sistem yang menindas dalam tataran fakultas di Unmul.

5. Bebaskan tahanan politik aktivis lingkungan.

Tunduk ditindas atau bangkit melawan karna mundur adalah bentuk pengkhianatan. Rapatkan barisan mari usut tuntas pelangaran HAM terjadi di lingkup kampus kita.


Ditulis oleh Raynaldo Rendi Andikha, mahasiswa Ilmu Hukum, FH 2015.



Kolom Komentar

Share this article