Jalan Panjang Persma dari Ambang Payung Hukum hingga Akhirnya Dinaungi Dewan Pers

Jalan Panjang Persma dari Ambang Payung Hukum hingga Akhirnya Dinaungi Dewan Pers

Sumber Gambar: Website persma.id

SKETSA - Tak jarang ketika melaksanakan fungsinya sebagai wadah informasi, pers mahasiswa (persma) kerap mendapatkan kecaman, intervensi, pencabutan berita secara paksa, hingga pembredelan. Dalam Catatan Kasus Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) terdapat 185 kasus represi terhadap mahasiswa dari kurun waktu 2020 hingga 2021.

Bentuk-bentuk represi yang dialami pun bermacam-macam mulai dari ancaman, teror, pelarangan aktivitas jam malam, makian, penurunan dana, hingga yang terbanyak adalah teguran yaitu sebanyak 81 kali dan bentuk represi lainnya.

Sebelumnya, persma tidak disebutkan sebagai pihak yang dilindungi Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini disebabkan status persma yang tidak berbadan hukum, serta posisinya yang gamang antara sebagai pers atau unit kegiatan di naungan universitas. 

Sehingga secara legalitas, ketika persma mengalami represifitas penyelesaiannya masih belum memiliki payung hukum dan perlindungan yang jelas.

Akhirnya, pada Senin (18/3) lalu, Dewan Pers telah meneken perjanjian kerja sama mengenai Perlindungan dan Penguatan Pers Mahasiswa dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kabar bahagia ini pun diumumkan secara resmi melalui Instagram @officialdewanpers pada Selasa (2/4). Perjanjian ini membenarkan bahwa sama halnya dengan pers umum, sengketa yang terkait dengan pemberitaan dari pers mahasiswa akan ikut ditangani melalui Dewan Pers.

Dari keputusan tersebut, Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek akan menjadi landasan hukum bagi persma dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. Tulis Dewan Pers dalam unggahannya.

Dewan Pers juga menyebutkan bahwa ruang lingkup perjanjiannya meliputi beberapa hal. Pertama, peningkatan kompetensi mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. Kedua, menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. 

Yang ketiga, pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers. Keempat, pertukaran data serta informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini.

Sehubung adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pada masa yang akan datang, sengketa yang muncul dari aktivis jurnalistik mahasiswa akan diselesaikan oleh dewan pers, seperti yang berlaku untuk pers umum.

Di sisi lain, Dewan Pers juga akan bertanggung jawab saat melakukan peningkatan kompetensi mahasiswa yang melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. Selain dengan Kemendikbud Ristek, Dewan Pers saat ini juga sedang melakukan penjajakan dengan kementrian agama, dan kementerian lainnya yang membawahi perguruan tinggi untuk mengadakan perjanjian kerja sama yang serupa. 

Perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek ini berlaku selama tiga tahun. Dilansir dari Bandung Bergerak, Cindy Setiana Pimpinan Redaksi Langlang Buana Bandung, berharap perjanjian ini dapat berlaku lebih lama lagi. Mari kita dukung bersama sama rencana tersebut. (ary/ara/mlt/tha/mar)