Berita Kampus

Menuju Pembentukan Satgas PPKS Unmul, Bagaimana Proses Pelatihan Panitia Seleksi?

Unmul laksanakan tahap pelatihan calon Pansel Satgas PPKS setelah sebelumnya adakan rekrutmen.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

SKETSA Setelah sebelumnya Rekrutmen Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS) dibuka selama tiga hari pada 26 hingga 28 Januari. Kini Unmul memasuki tahap pelatihan calon Pansel Satgas PPKS yang terdiri dari 43 pendaftar, di antaranya 25 dosen, 4 tenaga kependidikan, dan 14 mahasiswa.

(baca:https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/panitia-seleksi-satgas-ppks-dibentuk-langkah-awal-unmul-berantas-kekerasan-seksual/baca)

Diketahui pelatihan calon Pansel Satgas PPKS Unmul dilakukan menggunakan sistem e-learning melalui Learning Management System (LMS). Nantinya setiap calon Pansel diberi user name dan password melalui surel untuk mendapat akses selama dua minggu sejak pertama kali akun aktif digunakan. 

Selanjutnya hasil dari pelatihan dan seleksi calon Pansel ini akan diumumkan melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.idMereka yang lolos kemudian wajib mengikuti proses uji publik oleh Unmul.

Sketsa mewawancarai tiga orang yang mengikuti rekrutmen calon Pansel Satgas PPKS ini. Ketiganya menunjukkan ketertarikan yang berbeda dengan beragam alasan. 

Mulai dari adanya ketertarikan dengan isu feminisme sewaktu pertukaran pelajar. Ada pula yang berangkat dari keresehan pribadi terhadap implementasi Permendikbud PPKS yang masih lemah di ranah kampus. Serta berangkat dari latar belakang profesi.

Pengalaman civitas academica Unmul dalam Pansel

Nama Nur Annisa masuk pada daftar calon Pansel yang mengikuti pelatihan tersebut. Sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran angkatan 2021, dirinya mengaku tak alami kendala berarti dalam proses seleksi Pansel Satgas PPKS selain persoalan pembagian waktu.

“Lebih ke waktu saya sih, karena saya dalam minggu ujian sehingga belum sempat menyelesaikan semua modulnya," ucapnya Senin (14/3).

Perempuan yang akrab disapa Nur itu, berpendapat bahwa modul yang disediakan kala pelatihan dikemas apik. Sebab pembelajaran yang ditawarkan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual yang pro terhadap korban.

Lebih lanjut, koordinasi antara penyelenggara dengan calon Pansel terjalin dengan baik. Seperti halnya, saat kesulitan masuk ke laman, ia mendapat pengingat dalam proses pengumpulan curriculum vitae (CV).

Usai pelatihan, apabila lolos, Nur berniat menerapkan ilmu yang ia peroleh dalam kehidupan sehari-hari. Tak ketinggalan, ia ingin turut melakukan edukasi kepada rekan di sekelilingnya mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. 

Ia berharap angka kekerasan seksual bisa turun meski sulit, lantaran upaya dari pemerintah baru  terlihat setelah ramai korban yang buka suara di internet. “Kalau enggak viral mah, enggak bakal diurus. RUU-nya juga sampai sekarang belum disahkan."

Selain Nur, ada pula Rica Zarima mahasiswi FISIP 2020 yang mengikuti pelatihan tersebut. Diketahui FISIP telah banyak mengadakan kajian dan diskusi tentang Permendikbud PPKS. Meski begitu dirinya sempat khawatir, pendaftar yang baru terjun dalam isu gender tidak memiliki perspektif korban nantinya.

“Jadi kami daftar Pansel PPKS buat tahu juga yang daftar itu siapa-siapa saja. Tapi yang jelas alasan utamanya, itu sih dari keresahan kita. Permendikbud gak didorong banget di kampus kita. Makanya, pas ada rekrutmen Pansel PPKS ini seneng banget,” ungkapnya pada Senin, (14/3).

Meski tim penyelenggara dinilai responsif dan modul yang ia dapat memuat kiat-kiat untuk mengadvokasi korban kekerasan seksual. Rica menyayangkan modul yang tidak bisa diunduh, serta tidak adanya kejelasan timeline. 

"Enggak ada kaya deadline-deadlinenya gitu, kayak mengalir aja kitanya. Tapi cenderung slow, cuma sisanya bagus aja sih semua,” imbuhnya melalui pesan suara Whatsapp.

Rica mengungkap tidak keberatan jika nantinya tak lolos seleksi. Sebab yang paling penting adalah Pansel bisa dipenuhi orang yang memiliki perspektif korban dan tak bias gender. 

Selain mahasisiwa, Sketsa turut menghubungi Agustina Wati pada Senin (14/3), sebagai salah satu dosen yang termasuk dalam daftar calon Pansel Satgas PPKS Unmul. Perannya sebagai Sekretaris Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) dan Koordinator Divisi Litigasi di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul mendorongnya untuk bergabung.

Melalui pesan teks Whatsapp, ia menceritakan tahap yang ia lalui sebagai calon Pansel Satgas PPKS berpedoman pada Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dalam mengikuti ujian pra pembelajaran maupun ujian pasca pembelajaran, setidaknya ada beberapa topik yang harus dikuasai.

Pertama, filosofi dan landasan hukum pendidikan di Indonesia. Kedua, mengenal kekerasan. Ketiga, memahami kekerasan seksual. Keempat, memahami dampak kekerasan seksual. Kelima, menjadi agen perubahan. Keenam, mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Terakhir, sumber dukungan.

“Setelah ini kami akan menunggu hasilnya, karena hanya akan terpilih 7 orang yang meliputi dosen, mahasiswa, dan tendik (tenaga kependidikan). Kami juga dibekali dengan buku pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).”

Pada pelatihan calon Pansel Satgas PPKS, Ia menjadi lebih paham bagaimana sikap yang seharusnya ditempuh ketika ada mahasiswa atau teman seprofesi yang menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual. 

Penting untuk yang terlibat dalam Satgas PPKS nantinya untuk memiliki perspektif korban, seperti mendapat persetujuan korban dalam upaya penanganan. Selain itu, langkah penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, seperti kegiatan pendampingan, perlindungan, hingga pengenaan sanksi administratif, dan langkah pemulihan korban juga ia dapatkan.

Agustina berharap bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Satgas PPKS dalam penanganan kasus dapat didukung oleh lapisan warga kampus.

“Di mana korban kekerasan seksual akan lebih memahami mekanisme pengaduan dan akan memudahkan penanganan kasus dengan tahapannya yaitu tahapan penerimaan laporan, tahapan pemeriksaan, tahapan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi untuk penanganan, tahap pemulihan, dan tahapan pencegahan keberulangan,” tutupnya. (srg/kya/khn/nkh)



Kolom Komentar

Share this article