Press Release

AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA Mengecam Pembekuan dan Kekerasan terhadap LPM Lintas IAIN Ambon

Protes terhadap pembekuan dan kekerasan terhadap LPM Lintas IAIN Ambon.

Sumber Gambar: potretmaluku.id

Tiga organisasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengirimkan surat terbuka ke Rektor IAIN Ambon. Surat terbuka itu sebagai bentuk protes atas pembekuan LPM Lintas setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2016 hingga 2021.

Sebelum LPM Lintas dibekukan, pengurus pers mahasiswa tersebut diintimidasi dan dianiaya oleh tiga orang yang mengaku sebagai keluarga salah satu ketua jurusan di IAIN Ambon. Tidak berhenti di situ, Humas IAIN Ambon mengeluarkan rilis pada 21 Maret 2022, yang berisi telah melakukan pelaporan polisi terhadap pengurus sekaligus Pemimpin Redaksi LPM Lintas IAIN Ambon, Yolanda Agne, atas dugaan pencemaran nama baik. 

AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA menilai majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktivitas LPM Lintas juga bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur oleh Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. 

Hasil investigasi LPM Lintas yang mengungkap kekerasan seksual di IAIN Ambon, seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh IAIN Ambon. Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik. 

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). 

Tindak kekerasan, pembekuan dan upaya kriminalisasi terhadap LPM Lintas tersebut telah mencederai kebebasan akademik yang telah dijamin UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.  

Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. 

Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 54 (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa: “Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”

Berdasarkan latar belakang tersebut, AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA mendesak:

  1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor 95 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan pelaporan ke kepolisian. Pencabutan tersebut harus diikuti dengan memberikan jaminan kepada LPM Lintas untuk dapat melakukan aktivitas jurnalistiknya kembali. 

  1. Rektor IAIN Ambon untuk membentuk satuan tugas independen yang bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi korban untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas. Selain itu, seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ambon harus mendapat perlindungan tanpa diskriminasi dengan serta menjamin hak pendidikan dan kesehatan psikologisnya, serta menjamin tidak adanya tindakan administrasi yang menghalangi para korban untuk mendapatkan hak-haknya.

  1. Menteri Agama RI untuk turun tangan memastikan IAIN Ambon menjalankan kebebasan akademik seperti yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, serta menghormati kebebasan berekspresi sesuai mandat konstitusi. 

  1. Polda Maluku untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami oleh pengurus LPM Lintas dan tidak memproses upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap LPM Lintas.

  1. Seluruh pihak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap isi pemberitaan media, termasuk produk jurnalistik LPM Lintas.

Jakarta, 12 April 2022

Sasmito

Ketua Umum AJI Indonesia

Ade Wahyudin

Direktur Eksekutif LBH Pers

Dhia Al Uyun

Ketua KIKA

Hotline AJI Indonesia: 08111137820



Kolom Komentar

Share this article