Event

PJTLN Saburai 2021: Mengungkap Ruang Gerak Jurnalisme Dalam Belenggu UU ITE

PJTLN Teknora hari pertama.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Fauzan

SKETSA - Berlangsung pada Jumat (22/10) pukul 13.00 WIB, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teknokra Universitas Lampung menggelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut Nasional (PJTLN) bernama "Semarak Baru Pers Mahasiswa Indonesia (Saburai) 2021". Kegiatan yang dihadiri peserta dari seluruh LPM se-Indonesia tersebut berjalan meriah pada pembukaannya.

Dibuka oleh ketua panitia, Rahel Azahra dan Pimpinan Umum LPM Teknokra, Andre Prasetyo Nugroho, kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mengangkat tema “Citizen Journalism”. Kegiatan tersebut rencananya akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini hingga 24 Oktober mendatang.

Memasuki agenda utama dalam sesi pertama, kegiatan PJTLN Saburai ini mengadakan diskusi dengan tajuk “Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu UU ITE”. Dalam pembahasannya, panitia menghadirkan tiga pemateri profesional yang dipandu oleh Faiza Ukhty,  jurnalis Republik Merdeka Online Lampung yang berperan sebagai moderator kali ini.

Diskusi diawali oleh penjelasan mengenai bagaimana jurnalisme warga atau citizen journalism berkenaan langsung dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Bandar Lampung, Hendry Sihalolo.

“Setiap warga bisa menjadi jurnalis dengan melaporkan apa yang mereka lihat di sekitar mereka ke masyarakat,” jelasnya melalui Zoom.

Ia juga menjelaskan bagaimana UU ITE bisa menjadi alat yang berbahaya untuk digunakan dalam mengkriminalisasi, mengintimidasi, merepresi dan membungkam kegiatan jurnalisme warga. Menurut Hendry, UU ITE sangat berpengaruh dalam ruang kerja jurnalistik.

Agenda dilanjutkan dengan pembahasan mengenai gerak-gerik UU ITE dalam penerapannya sebagai garis hukum. Kali ini, dibawakan oleh ahli hukum pidana, Eddy Rifai. “UU ITE ini berfungsi melindungi perbuatan yang merugikan orang lain secara hukum,” tuturnya.

Selain itu, pembicaraan mengenai bagaimana UU ITE bekerja turut disampaikan oleh Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Jamalul Insan. Ia berpendapat bahwa kebebasan berekspresi terutama di era digital harus memperhatikan ukuran-ukuran dalam mengembangkan ilmu jurnalistik.

Di akhir diskusi, para peserta diberikan kesempatan bertanya kepada para narasumber. Kemudian, agenda berlanjut dengan kegiatan nonformal yaitu diskusi santai Jumat malam ini. Tak lupa, pembagian kelompok untuk penugasan yang akan dikerjakan para peserta untuk hari mendatang. 

Ditulis oleh Muhammad Razil Fauzan, delegasi LPM Sketsa Unmul.



Kolom Komentar

Share this article