Berita Kampus

Urgensi Satgas dan Keseriusan Unmul Sikapi Permendikbud PPKS

Urgensi Satgas dan Keseriusan Unmul Sikapi Permendikbud PPKS

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Ilustrasi: Pinterest

SKETSA – Pasca diterbitkannya Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT),  Unmul kini tengah menindaklanjuti penyusunan skema dalam menerapkan regulasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Encik Akhmad Syaifudin sempat menuturkan kepada Sketsa bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu sesuai arahan rektor dengan berpedoman pada aturan yang ada di Permen PPKS (Baca: https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/permen-ppks-terbit-unmul-siap-tuntaskan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus/baca ).

Demi melihat sejauh mana kecekatan dan keseriusan Unmul dalam menindaklanjuti Permen PPKS tersebut, Sketsa kembali menghubungi Encik pada Rabu (17/11) lalu. Menurut pengakuannya, Unmul telah menyusun implementasi dari Permendikbud PPKS tersebut dan telah masuk pada tahap penyempurnaan.

“Unmul telah menugaskan WR III (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) menyusun Peraturan Rektor untuk Implementasi Permendikbud-Ristek Nomor 30 tahun 2021. Saat ini sedang menyempurnakan dokumen,” jelasnya.

Disinggung mengenai kemajuan, terutama pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di lingkungan kampus, yang telah dimandatkan oleh menteri, Encik mengungkap pihaknya akan segera melakukan pembentukan. Ia juga menekankan jika pembentukan Satgas tersebut harus sesuai dengan aturan dan harus dipilih melalui panitia seleksi.

Ditegaskannya dengan hadirnya Satgas ini para korban dapat menyampaikan aduannya, lantaran tim Satgas memang ditujukan untuk mengupayakan pemecahan masalah terkait pelecehan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, ia berjanji jika ada mahasiswa di lingkungan Unmul yang menjadi korban akan mendapatkan layanan psikologi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu dengan adanya Satgas ini, para korban dapat menyampaikan pengaduan, karena satuan tugas ini memang ditujukan antara lain mengupayakan pemecahan masalah terkait hal tersebut, di samping ada mandat lainnya misalnya penyuluhan, motivasi belajar, kesehatan mental dan lainnya,” terang Encik.

Meski Unmul terlihat memiliki kemajuan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual ini, pihaknya tetap harus menunggu keluarnya petunjuk teknis dari kementerian terkait guna kelancaran implementasi ke depannya. Nantinya, sosialisasi juga akan dilakukan jika Satgas terbentuk melalui berbagai media.

Menurut pengakuannya, Satgas PPKS ini akan dibentuk satu tim di skala universitas dengan bidang tugas melayani 13 fakultas di lingkungan Unmul. Namun, terkait dengan pelayanan khusus dan lebih rinci, seperti penyuluhan dan lainnya akan memungkinkan jika dihadirkan ke lingkungan fakultas.

Ia juga menegaskan jika nantinya pembentukan Satgas PPKS ini diwakili pula oleh perwakilan mahasiswa sesuai dengan deskripsi di dalam Permendikbud tersebut. “Dalam Permendikbud-Ristek, anggota pansel ada perwakilan mahasiswa,” lugasnya.

Respons Mahasiswa Terhadap Pembentukan Satgas PPKS

Untuk mengetahui urgensi pembentukan Satgas PPKS di lingkungan Unmul, Sketsa menghubungi salah satu mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul pada Jumat (19/11), yang enggan disebut namanya.

Ia mengaku hadirnya Permendikbud PPKS ini dinantikan. Terlebih, dirinya beberapa waktu lalu mendapat perlakuan yang dianggapnya tak senonoh dan mengancam keamanannya saat belajar di kampus.

Ia mengalami situasi di mana foto profil WhatsApp miliknya disebarkan lewat jaringan pribadi. Hal yang Ia takutkan, saat mendapati pesan dengan kalimat tak wajar.

“Ketika saya bertanya ‘ada apa?’ beliau menjawab ada pemandangan yang bagus, sangat sayang sekali jika tidak direspons, lebih kurang dia bilang begitu dan sambil memuji cantik dan sebagainya,” ungkapnya.

Hingga kini dirinya masih kesal dan merasa ketakutan jika berpapasan dengan pelaku yang leluasa beraktivitas di kampus.

“Marah banget sih. Bahkan kalau bertemu langsung sama orangnya, juga jadi sedikit parno, lebih baik menghindari. Makanya itu, chat beliau memang cuma saya read aja, takutnya kalau malah ditanggapi malah macam-macam."

“Dan ternyata ada beberapa adek tingkat saya juga mengalami hal yang hampir sama seperti saya juga kak dan masih dengan pelaku yang sama,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya mengaku hadirnya Satgas sesuai yang tertuang dalam Permendikbud PPKS ini sangat dibutuhkan. Ia juga yakin jika ini merupakan langkah pasti untuk menetralisir ruang akademis yang tercemar oleh tindakan kekerasan maupun pelecehan.

“Kalau menurutku benar-benar urgent sih karena Permendikbud ini sebagai salah satu langkah konkret pemerintah terutama Kemdikbud untuk menjamin ruang-ruang akademis yang sehat dan bersih dari hal-hal yang berbau kekerasan maupun pelecehan seksual,” jelasnya.

Selain itu ia berharap jika Unmul segera mengeluarkan aturan yang berpihak kepada korban lantaran jika melakukan hal apapun tanpa jaminan perlindungan, justru akan menjadi penghalang bagi korban melaporkan kasus yang dialami.

“Saya rasa Permendikbud ini jadi salah satu tumpuan bagi semua pihak terutama korban. Di samping itu, harapannya teman-teman yang hari ini merasa dirugikan buat berani speak up. Entah itu ke media secara langsung atau ke orang-orang yang dipercaya,” tutupnya. (bay/vyl/fzn/khn)



Kolom Komentar

Share this article